PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 39
pasal.id
(1) Sambutan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf n merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi penyampaian pikiran atau wacana kebijakan BRIN di depan khalayak atau seluruh jajaran oleh Kepala BRIN atau pejabat yang berwenang. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk sambutan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
