PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 36
pasal.id
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf k merupakan Naskah Dinas khusus berupa tanda atau surat keterangan atau pernyataan tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pengakuan formal atas suatu prestasi dan/atau kompetensi seseorang. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama. (3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk sertifikat dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
