Pasal 123
pasal.id
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 699); b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2082); c. Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 572); dan d. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 950), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
