PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 12
pasal.id
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dituangkan dalam bentuk keputusan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas berupa penetapan yang tidak bersifat mengatur. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keputusan Kepala BRIN;
b. keputusan pimpinan tinggi madya; dan c. keputusan pimpinan tinggi pratama. (4) Keputusan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dibuat salinan dan/atau petikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya. (5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk keputusan dan salinannya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
