PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 100
pasal.id
(1) Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas merupakan kewenangan pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan yang melekat pada jabatannya. (2) Penggunaan wewenang penandatanganan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksakanan sesuai Mandat.
(3) Penggunaan wewenang Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan: a. atas nama; b. untuk beliau; c. pelaksana tugas; atau d. pelaksana harian. (4) Ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menandatangani di lingkungan BRIN, susunan dan bentuk batasan kewenangan penanda tangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
