Pasal 36
BAB 8 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi: a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan b. penilaian penugasan penulisan KTI dengan bobot penilaian sebesar 60% (enam puluh persen). (2) Persentase bobot penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut:
- kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan
- kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan. b. penilaian penugasan Mata Pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen) diperoleh
melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu dan kelompok; dan c. evaluasi akademik dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) diperoleh melalui tes atas pembelajaran secara menyeluruh. (3) Persentase bobot penilaian penugasan penulisan KTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. bimbingan penulisan KTI dengan bobot penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut:
- kemampuan peserta dalam menjelaskan ide tulisan ilmiah yang dilakukan dan keterkaitan dengan bidang Penelitian masing-masing;
- kemampuan peserta dalam menyusun sistematika penulisan KTI sesuai dengan kaidah yang ditetapkan; dan
- orisinal dan kebaruan KTI yang bebas dari pelanggaran etik penulisan, publikasi, dan paham penerapan klirens etik. b. seminar atau presentasi KTI dengan bobot penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut:
- kemampuan peserta dalam teknik menyajikan;
- kemampuan peserta dalam teknik penyampaian jawaban dan pertanyaan; dan
- kemampuan peserta dalam keakomodatifan/ argumentasi. (4) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol) sampai dengan 100 (seratus); b. baik dengan nilai 80,00 (delapan puluh koma nol) sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh puluh koma nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan d. tidak lulus dengan nilai kurang dari 70,00 (tujuh puluh koma nol).
