PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. menunjukkan identitas kelembagaan BRIN; b. memperkuat visi dan misi BRIN; c. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan BRIN; dan d. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi BRIN.
