Pasal 13
BAB 3 — KLIRENS ETIK RISET DALAM PROSES PERIZINAN RISET OLEH PIHAK ASING
(1) Izin Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan Riset dalam keputusan komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c. (2) Pihak asing yang telah memperoleh izin Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan hasil Riset secara berkala melalui sistem informasi Klirens Etik Riset. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada: a. pertengahan jangka waktu Riset; dan b. akhir pelaksanaan Riset. (4) Ketentuan mengenai permohonan Klirens Etik Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan Klirens Etik Riset untuk mendapatkan izin Riset.
