PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Persyaratan bagi PNS untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar sebagai berikut: a. berstatus PNS yang masih aktif bekerja di lingkungan BRIN; b. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai paling rendah baik; c. lulus seleksi dari Pemberi Beasiswa; d. mendapatkan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa; e. tidak sedang:
- dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
- menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
- menjalalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; f. tidak pernah:
- dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
- dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan g. menandatangani perjanjian Tugas Belajar. (2) PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar dengan keputusan PPK.
