PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 18
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Tugas Belajar diselenggarakan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi. (2) Jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
