PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 12
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional yang mendapat Tugas Belajar diberhentikan dari jabatannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar. (2) Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan menjadi pegawai Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
