Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Pengelolaan JDIH BRIN dilakukan terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (2) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikelola dalam JDIH BRIN meliputi: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; c. PERATURAN PEMERINTAH; d. Peraturan PRESIDEN; e. Peraturan BRIN; f. Keputusan PRESIDEN; g. Keputusan Kepala yang bersifat mengatur; h. Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Organisasi Riset, dan Kepala Pusat Riset di lingkungan BRIN yang bersifat mengatur; i. Surat Edaran Kepala; j. Surat Edaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Organisasi Riset, atau Kepala Pusat Riset di lingkungan BRIN; dan k. Putusan Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Agung, dan Putusan Peradilan lainnya yang berkaitan dengan BRIN;
(3) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH BRIN juga mengelola: a. naskah akademik; b. naskah urgensi; c. monografi hukum; d. rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau rancangan keputusan yang disusun atau yang terkait dengan BRIN; e. terjemahan peraturan perundang-undangan; f. buku hukum; g. hasil riset dan inovasi bidang hukum; h. kajian hukum; i. Dokumen Hukum langka; j. naskah kerja sama; k. artikel hukum; l. hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan; m. Informasi Hukum; dan/atau n. Dokumen Hukum lainnya.
