Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN PENGETAHUAN SPBE
(1) Penyelenggaraan proses bisnis manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diterapkan dengan berpedoman pada: a. siklus manajemen secara umum meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan perbaikan; dan b. siklus manajemen pengetahuan meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi. (2) Penyelenggaraan proses bisnis manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu menggunakan teknologi dan sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE yang terpusat dan terintegrasi. (3) Penyelenggaraan proses bisnis manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan proses manajemen secara keseluruhan, menyatu dalam budaya, dan disesuaikan dengan proses bisnis organisasi pada setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
