PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan...
Pasal 28
BAB 4 — STRATEGI IMPLEMENTASI MANAJEMEN PENGETAHUAN SPBE
(1) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan internal sesuai dengan kebutuhan pada setiap instansi. (2) Kebijakan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengembangan dan pemeliharaan pengetahuan terkait SPBE; b. penetapan organisasi pelaksana manajemen pengetahuan SPBE; c. penetapan personil pelaksana manajemen pengetahuan SPBE; dan d. pedoman pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE yang memuat:
- arah kebijakan internal;
- tujuan penerapan;
- pihak-pihak yang berkepentingan;
- strategi pelaksanaan; dan
- sumber daya yang dibutuhkan dalam penerapan manajemen pengetahuan SPBE.
