PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan...
Pasal 21
BAB 4 — STRATEGI IMPLEMENTASI MANAJEMEN PENGETAHUAN SPBE
Pelaksana manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai tugas untuk: a. melakukan koordinasi dalam perencanaan dan evaluasi manajemen pengetahuan SPBE dengan:
- menyiapkan instrumen kebijakan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE paling sedikit berupa: a) pedoman pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE; b) rencana kerja manajemen pengetahuan SPBE; dan c) prosedur kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE;
- melakukan koordinasi dalam melakukan pengukuran, pemantauan, dan evaluasi manajemen pengetahuan; dan
- melakukan koordinasi dalam melakukan pelatihan yang diperlukan dalam implementasi manajemen pengetahuan SPBE; b. melakukan koordinasi dalam pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi SPBE dalam Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk:
- menganalisis kesesuaian konten pengetahuan SPBE yang dikumpulkan;
- mendorong interaksi dan komunikasi antara pemilik dan pengguna pengetahuan SPBE, di dalam instansi atau antar instansi; dan
- membentuk komunitas praktisi SPBE. c. melakukan koordinasi dalam penyediaan fasilitas teknologi manajemen pengetahuan SPBE untuk:
- memastikan tersedianya layanan aplikasi sistem manajemen pengetahuan SPBE untuk Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
- melakukan pengelolaan teknis terhadap alat bantu sistem manajemen pengetahuan SPBE; dan
- mengoordinasikan dengan pengelola teknis sistem manajemen pengetahuan SPBE di tingkat nasional.
