Pasal 8
BAB 2 — JENIS DAN BIDANG KERJA SAMA
Bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. kolaborasi riset dan inovasi; b. pemanfaatan hasil riset dan inovasi; c. penyelenggaraan ketenaganukliran;
d. penyelenggaraan keantariksaan; e. penguatan kapasitas dan pemanfaatan sarana dan prasarana; f. peningkatan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; g. pertukaran tenaga ahli, informasi, data, dan publikasi; h. penyediaan tenaga ahli dan kepakaran; i. keanggotaan dalam forum ilmiah yang bersifat bilateral, regional, atau multilateral; j. penyelenggaraan pertemuan ilmiah; k. penyiapan delegasi dalam forum ilmiah internasional; l. pendiseminasian hasil riset dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; atau m. Kerja Sama lainnya sesuai kesepakatan.
