PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS DAN BIDANG KERJA SAMA
Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki ruang lingkup Kerja Sama yang sesuai dan/atau mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN; b. memberikan kontribusi untuk mencapai manfaat hasil Kerja Sama; c. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
