PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET...
Pasal 40
BAB 4 — HASIL KERJA SAMA
(1) Kerja Sama yang menghasilkan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f dimiliki oleh: a. BRIN secara penuh; b. Mitra Kerja Sama secara penuh; atau c. BRIN dan Mitra Kerja Sama secara bersama-sama. (2) Kepemilikan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BRIN dan Mitra Kerja Sama dengan memperhatikan sumber daya masing-masing dalam pelaksanaan Kerja Sama.
