PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET...
Pasal 21
BAB 3 — TATA KELOLA KERJA SAMA
Penandatanganan Naskah Kerja Sama dilakukan oleh: a. Kepala BRIN; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Kepala OR; d. Kepala Unit Kerja; atau e. pejabat lain yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d sesuai dengan jenjang dan kesetaraannya.
