PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET...
Pasal 13
BAB 3 — TATA KELOLA KERJA SAMA
(1) Partisipasi Kerja Sama regional dan multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama. (2) Kerja Sama regional dan multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja atau focal point yang ditetapkan oleh Kepala BRIN. (3) Standar operasional prosedur penyelenggaraan Kerja Sama regional dan multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
