PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI...
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Riset Botani Terapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang botani terapan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang botani terapan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang botani terapan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang botani terapan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang botani terapan.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
