PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU...
Pasal 25
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Riset Agama dan Kepercayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang agama dan kepercayaan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang agama dan kepercayaan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang agama dan kepercayaan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang di bidang agama dan kepercayaan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang agama dan kepercayaan.
