PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU...
Pasal 21
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pendidikan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang pendidikan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan.
