Pasal 9
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi BPPT terdiri atas: a. Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral; b. Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana; c. Pusat Teknologi Lingkungan; d. Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah; e. Pusat Teknologi Produksi Pertanian; f. Pusat Teknologi Agroindustri; g. Pusat Teknologi Bioindustri; h. Pusat Teknologi Farmasi dan Medika; i. Pusat Teknologi Elektronika;
j. Pusat Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia; k. Pusat Teknologi Material; l. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi; m. Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan; n. Pusat Teknologi Industri Permesinan; o. Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi; p. Pusat Teknologi Rekayasa Industri dan Maritim; dan q. Kelompok Kegiatan.
