PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET...
Pasal 56
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pusat Teknologi Rekayasa Industri dan Maritim menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi rekayasa industri dan maritim; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; c. pelaksanaan kerja sama; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
