PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan...
Pasal 50
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pendanaan Tugas Belajar atau Pelatihan yang diberikan oleh Pemberi Beasiswa berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. anggaran lain dari Pemberi Beasiswa. (2) Pemberi Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dari dalam negeri atau luar negeri.
