PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan...
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
Persyaratan bagi PNS untuk dapat ditetapkan sebagai PNS Tugas Belajar sebagai berikut: a. berstatus PNS yang masih aktif bekerja di lingkungan BRIN; b. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai paling rendah baik; c. mendapatkan surat keterangan diterima dari perguruan tinggi dan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa; d. tidak sedang:
- dalam pemeriksaan pelanggaran kode etik, disiplin, dan/atau tindak pidana;
- menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
- menjalalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; e. tidak pernah:
- dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
- dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan f. perjanjian Tugas Belajar yang sudah ditandatangani.
