PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan...
Pasal 43
BAB 4 — PELATIHAN
(1) Pelatihan periset tamu, riset bersama, magang riset, magang industri dan pelatihan lain sesuai dengan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pegawai Pelatihan dapat mengikuti kembali Pelatihan periset tamu, riset bersama, magang riset, magang industri dan pelatihan lain sesuai dengan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jeda waktu paling singkat 2 (dua) tahun dengan aktif bekerja di unit kerjanya.
