PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan...
Pasal 41
BAB 4 — PELATIHAN
Pelatihan periset tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b hanya dapat dilaksanakan oleh periset paling banyak 3 (tiga) kali selama menjadi PNS.
