PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan...
Pasal 38
BAB 4 — PELATIHAN
(1) Pegawai Pelatihan berhak mendapatkan penghasilan berupa: a. gaji; b. tunjangan kinerja; dan c. hak lainnya yang diberikan oleh Pemberi Beasiswa. (2) Gaji dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
