PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan...
Pasal 35
BAB 4 — PELATIHAN
Persyaratan bagi ASN untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Pelatihan sebagai berikut: a. berstatus ASN yang masih aktif bekerja di lingkungan BRIN; b. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai minimal baik; c. Pelatihan yang dipilih harus:
- sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan Unit Kerja dan organisasi;
- sesuai dengan bidang kepakaran/kompetensi yang dimiliki calon Pegawai Pelatihan; dan
- dilaksanakan pada lembaga riset, industri, perguruan tinggi, atau penyelenggara Pelatihan di dalam negeri atau di luar negeri; d. mendapatkan:
- penetapan penugasan Pelatihan dari PPK untuk Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan;
- penetapan penugasan dari Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia untuk Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau
- penetapan penugasan dari Kepala Unit Kerja untuk Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan; e. lulus seleksi dari Pemberi Beasiswa; f. mendapatkan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa; g. tidak sedang:
- terlibat dalam pelanggaran kode etik dan hukuman disiplin;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana; dan/atau
- menjalani pemberhentian sementara karena diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural; dan h. perjanjian Pegawai Pelatihan yang telah ditandatangani.
