PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan...
Pasal 30
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Tugas Belajar dapat langsung mengajukan Pelatihan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persyaratan: a. mendapatkan beasiswa; b. mendapatkan rekomendasi dari Kepala Unit Kerja terkait; dan c. mendapat persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang.
(3) Peralihan Tugas Belajar menjadi Pegawai Pelatihan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
