Pasal 27
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dapat menugaskan PNS untuk melaksanakan Tugas Belajar mandiri dengan pembiayaan sendiri. (2) Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai
batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi. (3) Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PNS untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi tanpa meninggalkan tugas kedinasan. (4) Penugasan Tugas Belajar mandiri dilakukan dengan ketentuan: a. akreditasi program studi minimal B atau baik sekali; dan b. jarak lokasi kerja dengan perguruan tinggi maksimal 60 km (enam puluh kilometer) dari lokasi kerja. (5) Penugasan PNS Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan kepala Unit Kerja kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (6) Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN keputusan Tugas Belajar mandiri. (7) PNS Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak wajib melaksanakan ikatan dinas.
