Pasal 22
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Tugas Belajar dapat dilaksanakan melalui program rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program resmi perguruan tinggi yang diperuntukan bagi PNS yang akan melanjutkan jenjang ke program diploma empat atau program sarjana berdasarkan konversi kompetensi yang dilakukan oleh perguruan tinggi. (3) Program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kesesuaian bidang pendidikan yang diambil dengan kegiatan Unit Kerja PNS Tugas Belajar. (4) Program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
