PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan...
Pasal 2
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan merupakan rencana pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan BRIN. (2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan dari Unit Kerja; dan b. hasil evaluasi terhadap kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan BRIN.
