PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan...
Pasal 16
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional yang mendapat Tugas Belajar diberhentikan dari jabatannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai PNS Tugas Belajar. (2) PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan menjadi pegawai Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
