PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 5
BAB 2 — STRUKTUR MATA PELATIHAN
Mata Pelatihan penugasan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir; b. bimbingan penulisan laporan hasil kegiatan; dan c. presentasi hasil penugasan pelatihan.
