PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 31
BAB 8 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. pembukaan pelatihan; b. kehadiran peserta pelatihan dan fasilitator; c. proses pembelajaran Mata Pelatihan; d. penugasan pelatihan Pengelolaan Perangkat Nuklir; e. bimbingan penyusunan laporan hasil kegiatan; f. presentasi hasil penugasan; g. monitoring dan evaluasi; dan h. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran.
