PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 25
BAB 6 — SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFPN melalui Pelatihan Bauran sebagai berikut: a. pada saat tatap muka dilaksanakan dengan menggunakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23; dan b. pada saat daring dilaksanakan dengan menggunakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
