PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU...
Pasal 8
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memimpin setiap pusat. (2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora.
