PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan...
Pasal 9
BAB 5 — MEKANISME KERJA
(1) Tenaga Ahli dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat: a. melakukan analisis, kajian, dan pemberian rekomendasi; b. menyusun naskah, bahan paparan, atau laporan; dan/atau
c. memperoleh dukungan data dan/atau informasi yang diperlukan di lingkungan BRIN. (2) Pelaksanaan tugas dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
