Pasal 6
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN HAK
Tenaga Ahli berkewajiban: a. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas; b. menjaga kerahasiaan seluruh data, informasi, dan dokumen yang diperoleh selama pelaksanaan tugas; c. menghindari konflik kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas baik secara langsung maupun tidak langsung; d. menghindari penerimaan hadiah, imbalan, atau bentuk pemberian lainnya dari pihak manapun yang berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas pelaksanaan tugas; e. bertindak sesuai kewenangan yang diberikan oleh Kepala BRIN; f. memberikan pernyataan, informasi, atau data kepada pihak lain dengan persetujuan Kepala BRIN; g. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala BRIN; dan h. menaati dan mematuhi kebijakan internal BRIN dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
