PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT INFRASTRUKTUR SPBE DAN AUDIT APLIKASI SPBE
Tata cara permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai berikut: a. pimpinan LATIK mengajukan surat permohonan pendaftaran LATIK kepada Kepala BRIN dengan mengisi formulir permohonan melalui sistem informasi audit SPBE; b. surat permohonan pendaftaran LATIK sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib dilengkapi dengan dokumen:
- akta badan hukum;
- struktur organisasi dan manajemen LATIK;
- peraturan terkait tugas pokok dan fungsi LATIK dan lembaga induknya bagi yang berstatus bagian dari badan hukum;
- surat akreditasi komite akreditasi nasional;
- nomor izin berusaha;
- sertifikat kompetensi di bidang audit teknologi informasi dan komunikasi beserta rincian unit kompetensinya;
- nama dan identitas lembaga sertifikasi profesi yang menerbitkan sertifikat kompetensi di bidang audit teknologi informasi dan komunikasi;
- surat perjanjian ikatan kerja antara LATIK pemohon dengan auditor teknologi informasi dan komunikasi tetap;
- surat pernyataan auditor teknologi informasi dan komunikasi tetap sebagai nonaparatur sipil negara; dan
- dokumen profil LATIK.
