PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur...
Pasal 60
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ditujukan untuk: a. meningkatkan pengetahuan dan kompetensi di bidang SPBE; dan b. meningkatkan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk bimbingan teknis. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk fasilitasi konsultasi kepada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah atas tindak lanjut hasil audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
