PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur...
Pasal 56
BAB 5 — PEMBIAYAAN AUDIT SPBE
(1) Pembiayaan pelaksanaan audit menjadi tanggung jawab Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Besaran biaya didasarkan pada cakupan area audit sesuai dengan kompleksitas proses bisnis serta mempertimbangkan jumlah hari pelaksanaan audit. (3) Mekanisme penganggaran dapat dilakukan melalui kontrak atau swakelola yang disesuaikan dengan tarif anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah.
