Pasal 52
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT INFRASTRUKTUR SPBE DAN AUDIT APLIKASI SPBE
(1) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) berisi informasi: a. identitas organisasi, pihak yang berhak menerima, dan pembatasan distribusi atau sirkulasi laporan tersebut; b. tujuan, aspek dan periode yang dicakup, serta sifat, waktu, dan kedalaman audit; c. hasil audit SPBE berupa temuan, kesimpulan, dan rekomendasi audit SPBE, serta, jika ada,
pengecualian dan pembatasan terkait dengan lingkup audit; d. tanggapan dan/atau komentar resmi atas laporan hasil audit SPBE dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas entitas atau kegiatan yang diaudit; e. tanggal pelaporan, serta nama, jabatan, dan tanda tangan ketua tim auditor SPBE; dan f. ringkasan eksekutif, yang merupakan ringkasan dari laporan hasil audit SPBE, khususnya mengenai hal- hal yang menurut auditor SPBE cukup material dan signifikan dan perlu mendapatkan perhatian dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas entitas atau kegiatan yang diaudit. (2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah setelah pelaksanaan audit selesai.
