PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur...
Pasal 42
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT INFRASTRUKTUR SPBE DAN AUDIT APLIKASI SPBE
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.
(2) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE. (3) Manajemen aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
