Pasal 38
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT INFRASTRUKTUR SPBE DAN AUDIT APLIKASI SPBE
(1) Pemeriksaan hal pokok teknis penerapan tata kelola SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a meliputi pemeriksaan terhadap aktivitas: a. pengaturan SPBE; b. pengarahan SPBE; dan c. pengendalian SPBE. (2) Pengaturan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memberikan dukungan kebijakan internal pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang wajib ada dan diimplementasikan pada setiap sumber daya SPBE untuk terwujudnya layanan SPBE yang berkesinambungan.
(3) Pengarahan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk penetapan tanggung jawab serta pemberian arahan atas penyiapan dan pelaksanaan dari rencana dan kebijakan SPBE serta mendorong suatu budaya tata kelola SPBE yang baik. (4) Pengendalian SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam upaya pengawasan kinerja SPBE, melalui sistem pengendalian intern pemerintah yang tepat serta memastikan bahwa SPBE sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan.
