Pasal 28
BAB 3 — STANDAR AUDIT INFRASTRUKTUR SPBE DAN AUDIT APLIKASI SPBE
(1) Standar teknis pemeriksaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, meliputi: a. penerapan tata kelola Aplikasi SPBE; b. penerapan manajemen Aplikasi SPBE; c. fungsional Aplikasi SPBE; d. kinerja yang dihasilkan Aplikasi SPBE; dan e. aspek SPBE lainnya. (2) Penerapan tata kelola Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan terhadap kerangka kerja pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu atas unsur-unsur SPBE. (3) Penerapan manajemen Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan terhadap tahapan: a. perencanaan Aplikasi SPBE; b. pengembangan Aplikasi SPBE; dan c. pengoperasian Aplikasi SPBE. (4) Fungsional Aplikasi SPBE sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemeriksaan sejauh mana Aplikasi SPBE dapat menyediakan fungsi yang memenuhi kebutuhan pada saat digunakan dalam kondisi yang sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut: a. kelengkapan fungsi; b. kebenaran fungsi; dan c. kelayakan fungsi. (5) Kinerja yang dihasilkan Aplikasi SPBE sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf d merupakan pemeriksaan jumlah sumber daya Aplikasi SPBE yang digunakan pada kondisi yang sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut: a. waktu akses; b. utilisasi data; dan c. kapasitas berbagi data dan informasi. (6) Aspek SPBE lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan perubahan peraturan perundang- undangan dan kebijakan nasional terkait SPBE.
