PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur...
Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT INFRASTRUKTUR SPBE DAN AUDIT APLIKASI SPBE
Tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. pimpinan LATIK mengajukan surat permohonan pendaftaran auditor kepada Kepala BRIN dengan mengisi formulir permohonan melalui sistem informasi audit SPBE; dan
b. surat permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib dilengkapi dengan dokumen:
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- sertifikat kompetensi di bidang audit teknologi informasi dan komunikasi dilengkapi dengan rincian unit kompetensi;
- profil lembaga sertifikasi profesi penerbit sertifikat kompetensi pemohon;
- bukti kepemilikan kompetensi teknis SPBE yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan atau pengalaman;
- dokumen portofolio auditor teknologi informasi dan komunikasi;
- bukti keanggotaan auditor pada asosiasi profesi auditor teknologi informasi dan komunikasi; dan
- surat pernyataan integritas auditor.
